Selasa, 28 Februari 2017

Penagih Hutang dan Pengutang yang Bersikap Longgar

22 comments

Bersikap lapang atau memudahkan dalam muamalah atau dalam berinteraksi antarmanusia adalah merupakan kebaikan. Allah sayang pada orang yang bersikap lapang dalam berbagai posisi, kondisi dan situasi.

Penagih hutang yang bersikap longgar atau lapang adalah orang yang datang menagih hutang dan mendapati yang berhutang belum mampu membayar lalu ia memberi tambahan waktu bagi si pengutang, membuat rescbedulling, mungkin memotong separuh hutang, bahkan membebaskannya dari hutang.

Pengutang yang bersikap longgar atau lapang adalah orang yang melunasi hutangnya sebelum tanggal yang dijanjikan, ketika ia sudah memiliki uang atau harta untuk melunasinya dengan tidak menunda pelunasan meski belum jatuh waktu yang dijanjikan.

Pengutang yang zalim adalah mereka yang menunda melunasi hutangnya padahal dia sudah mempunyai kemampuan untuk melunasi hutangnya.

Contoh pengutang yang lapang yang melunasi hutangnya dengan sungguh-sungguh adalah seorang shaleh dari kalangan Bani Israil di zaman Rasulullah.

Rasulullah bercerita :
"Seorang lelaki dari kalangan Bani Irail meminta seseorang untuk meminjaminya uang seribu dinar, lalu orang yang akan dipinjami uang itu berkata :
"Datangkan sejumlah saksi agar aku mempersaksikan hutang piutang ini kepada mereka."

Orang yang akan meminjam berkata, "cukuplah Allah sebagai saksi."

Yang akan meminjam berucap kembali, "datangkan padaku seorang penjamin."

Yang akan meminjam menjawab, "cukup Allah sebagai penjamin."

Si pemberi pinjaman berkata, "kamu benar."

Lalu ia memberikan uang kepada sipeminjam untuk dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan.

Ketika tiba waktu yang telah ditentukan, jatuh tempo pembayaran hutang itu, sipeminjam pergi ke laut untuk menunaikan keperluannya. Dia mencari kapal yang dapat membawanya untuk membayar hutang kepada si pemberi hutang pada hari jatuh tempo, tetapi dia tidak mendapatkan kapal.

Lantas dia mengambil kayu dan melubanginya. Dan memasukkan uang seribu dinar di lubang tersebut dan selembar surat darinya untuk temannya. Kemudian dia menutup lubang itu dengan kuat. Selanjutnya dia pergi ke laut (pantai) lantas dia berdoa,
"wahai Allah sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku meminjam uang dari si fulan itu seribu dinar, lantas dia memintaku mendatangkan penjamin, lalu kukatakan cukup Allah sebagai penjamin. Kemudian dia ridha dengan kata-kataku itu. Dia juga memintaku mendatangkan saksi, lantas kukatakan 'cukuplah Allah sebagai saksi', kemudian dia meridhaiku. Aku sudah berusaha keras untuk mencari kapal sebagai kendaraanku untuk sampai padanya guna membayar hutang, tetapi aku tidak mampu mendapatkannya. Sesungguhnya aku menitipkan uang ini kepada-Mu."

Kemudian si peminjam uang melemparkan kayu berisi uang tersebut kelautan sampai kayu itu hilang ditelan ombak.

Si peminjam uang pergi meninggalkan pantai sambil terus mencari kendaran untuk berangkat kenegerinya.

Pada hari yang sama, si pemberi pinjaman pergi keluar dari rumah, sembari melihat barangkali ada kapal yang datang dengan membawa si peminjam uang yang hendak mengembalikan uang pinjaman kepadanya.

Tiba-tiba dia mendapatkan sepotong kayu. Dia mengambil dan membawa kayu itu untuk dijadikan kayu bakar bagi keperluan keluarganya. Karena tidak didapati pemilik sepotong kayu itu, tergeletak begitu saja. Lalu ia membelah kayu itu dan mendapati uang seribu dinar dan selembar surat dari si peminjam uang.

Tak lama berselang, datanglah orang yang meminjam uangnya, dengan membawa seribu dinar. Dia berkata, "demi Allah aku terus-menerus berupaya untuk mencari kendaraan (kapal) agar aku dapat membawakan kepadamu hartamu, tetapi aku tidak berhasil mendapatkan kapal sebelum akhirnya aku berhasil sampai padamu sekarang."

Si pemberi pinjaman bertanya, "apakah kamu mengirimkan sesuatu untukku?"

Si peminjam menjawab, "aku beritahukan kepadamu bahwa aku tidak mendapatkan kendaran kapal sebelum aku berhasil datang kepadamu sekarang ini."

Si pemberi pinjaman berkata, "sesungguhnya Allah telah menunaikan darimu apa yang kau kirim di dalam kayu. Pulanglah dengan membawa seribu dinar itu kembali."

(HADIST RIWAYAT BUKHARI)

If You Enjoyed This, Take 5 Seconds To Share It

22 komentar:

  1. Perkara hutang piutang ini sering membuat kedua belah pihak serba salah. Apalagi kalau keduanya punya hubungan yang baik. Yang berhutang ngerasa gak enak kalau belum bayar hutang,,, yang mengutangi pun ngerasa gak enak saat mau nagih hutang. Gak ditagih gimana, mau nagih gimana. Akhirnya keduanya harus berbohong untuk menutupi kebohongan yang lain. Kebohongan adalah kebodohan yang membutuhkan kecerdasan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kebohongan itu hanya membantu sementara, lebih baik bicara saja baik-baik
      terima kasih

      Hapus
  2. met pagi bun, makasih uda ngingatin hutang :(. hutang harus dibayar walau tidak ditagih . karena hutang bakal sampai dibawa meninggal :(

    BalasHapus
    Balasan
    1. selamat siang
      Kita sama-sama belajar dan saling mengingatkan
      terima kasih

      Hapus
  3. Hutang sampai kapan pun harus dibayarkan sebelum ditagih di akherat, mau bayar pakai apa coba ?
    semoga yang memberikan bantuan hutang diberikan kemudahan dan kelancaran dalam segala urusan. Aminn

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saling mendoakan itulah infahnya persaudaraan sesama muslim
      terima kasih

      Hapus
  4. Pelajaran yang harus dicontoh dari masa silam.
    Terkadang pada zaman sekarang para penghutan dan yang memberi hutang keduanya saling melanggar perjanjian. Hingga terjadi saling tipu menipu bahkan bisa saling bunuh hanya karena hutang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nah ini masalah yang sering kita dengar, semoga Allah menjaga dari sifat-sifat tidak terpuji

      Hapus
  5. Hutang piutang ini kadang sering membuat perpecahan dalam keluarga, untuk di zaman sekarang bila berhutang lebih baik di tuliskan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya, aku petnah dengar dan membaca sebaiknya hutang piutang itu sebaiknya dituliskan, disaksikan dan bila memungkinkan ada jaminan

      Hapus
  6. Hutang di bolehkan dalam agama islam dan sebaiknya pahami betul bagaimana cara berhutang yang sesuai dengan syariat islam

    BalasHapus
    Balasan
    1. betul, setidaknya kita bisa tahu kewajiban masing-masing pihak yang sedang berpiutanh

      Hapus
  7. aku pernah membaca cerita seperti sebelumnya.., ys masih agak lupa2 gitu., tapi alhamdulillah dengan adanya terbitan terbaru dari post ini aku jadi ingat kembali.

    BalasHapus
  8. membaca cerita seperti ini "Penagih Hutang dan Pengutang yang Bersikap Longgar" maksudnya.., maaf typo.

    BalasHapus
    Balasan
    1. alhamdulillah
      semoga ini ada manfaatnya, memberi kelapangan bagi orang lain sama halnya memberi kelapangan pada diri sendiri
      yg utama itu keikhlasan
      terima kasih

      Hapus
  9. Kalau hutang janji yang tidak terbayar bisa bikin repot gk ya di akhirat? Misalnya janji : "Jika tiba sa'atnya nanti aku akan menemui kamu".

    BalasHapus
    Balasan
    1. lebih baik tidak membiasakan berjanji, dikhawatirkan tidak bisa menepati

      Hapus
  10. Aku merasakan malah kita yg ngutangin tp malah kayak kita yg utang Mbak. Nyeseg banget. Tapi diiklhasin kayaknya lebih baik ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. yah kita lebih pada melihat kondisinya mbak

      kalau orang tidak berniat baik nah itulah yang namanya pengutang yg zalim

      Hapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus

Terima kasih untuk kehadirannya di blog Maya salam hangat dan persahabatan selalu